Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah / STTB
Persyaratan :
- Sekolah Aktif :
 
- Fotokopi ijazah yang diralat dengan menunjukkan aslinya;
 - Fotokopi akta kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, dan bukti pendukung lainnya;
 - Pas foto hitam putih 3x4 terbaru dan meterai 10.000;
 - Surat pernyataan tanggungjawab mutlak ditulis tangan dan bermeterai Rp.10.000;
 - Surat Keterangan Kesalahan Penulisan ijazah STTB dari sekolah.
 
- Sekolah Tutup :
 
- Fotokopi Ijazah yang diralat dengan menunjukkan aslinya;
 - Fotokopi akta kelahiran, KTP, Kartu Keluarga dan bukti pendukung lainnya;
 - Pas foto hitam putih 3x4 terbaru dan meterai 10.000;
 - Surat pernyataan tanggungjawab mutlak ditulis tangan dan bermeterai Rp. 10 000.
 
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon membawa berkas dan persyaratan yang telah ditentukan;
 - Untuk SD berkas dilengkapi dengan surat pengantar dari korwil;
 - Berkas dan persyaratan permohonan diserahkan ke Dinas Pendidikan (Bagian Tata Usaha) untuk dilakukan pengecekan;
 - Dinas Pendidikan menerbitkan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah / STTB.
 
Jangka Waktu Pelayanan : 1 - 2 hari kerja
Biaya & Tarif : Gratis
Produk Pelayanan : Surat Keterangan Ralat Ijazah / STTB
	                            
	                            
	                            
	                            
	                            
		



