Legalisasi Piagam Sekolah
Persyaratan :
- Fotokopi piagam;
- Legalisasi sekolah siswa;
- Legalisasi pihak penyelenggara;
- Menunjukkan piagam asli;
- Membawa surat pengantar dari Korwil Pendidikan Kecamatan (Untuk SD).
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon membawa berkas dan persyaratan yang telah ditentukan ;
- Dinas Pendidikan (Bagian Tata Usaha) Melakukan pengecekan berkas permohonan;
- Menerbitkan Legalisir Piagam Sekolah.
Jangka Waktu Pelayanan : 1 - 2 hari kerja
Biaya & Tarif : Gratis
Produk Pelayanan : Legalisasi Piagam Sekolah