Subbag Perencanaan dan Pelaporan
Subbagian Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Subbagian berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas:
- Menyusun dokumen perencanaan Dinas;
- Melakukan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-Dinas;
- Melakukan koordinasi dan penyusunan dokumen perubahan RKADinas;
- Melakukan koordinasi dan penyusunan DPA-Dinas;
- Melakukan koordinasi dan penyusunan perubahan DPA-Dinas;
- Melakukan koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Dinas;
- Melakukan evaluasi kinerja Dinas;
- Melaksanakan dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Pimpinan.