SE Bupati Klaten tentang Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi pada Sektor Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten 2025

SE Bupati Klaten tentang Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi pada Sektor Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten 2025

BUPATI KLATEN

 

Yth.  1.    Kepala SMP se-Kabupaten Klaten

         2.    Kepala SD se-Kabupaten Klaten

         3.    Kepala PAUD se-Kabupaten Klaten

         4.    Kepala SKB dan PKBM se-Kabupaten Klaten 

 

SURAT EDARAN

Nomor : B/400.3/231/2025/12/M

TENTANG

PENCEGAHAN KORUPSI DAN GRATIFIKASI

PADA SEKTOR PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN

PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN

 

Menindaklanjuti program MCSP (Monitoring Controlling Surveillance for Prevention) KPK 2025, dan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi terhadap pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Klaten. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini memerintahkan kepada seluruh unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan untuk:

  1. Wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
  2. Tidak memanfaatkan pelaksanaan pendidikan untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik; dan memiliki risiko sanksi pidana
  3. Dapat berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pendidikan dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten;
  4. Melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi apapun kepada Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya;
  5. Permintaan dana dan/atau hadiah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/ daerah kepada masyarakat, dan/atau Pegawai Negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;
  6. Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi; atau melalui UPG Tingkat Kabupaten yang bertempat di Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima dan/atau ditolak. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dan Peraturan Bupati Klaten Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi;
  7. Dalam hal objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, objek Gratifikasi dapat ditolak untuk dikembalikan oleh Pelapor atau UPG kepada pihak pemberi Gratifikasi. Dalam hal Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak sebagaimana dimaksud tidak dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pelapor, objek Gratifikasi dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan;
  8. Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) atau pada tautan www.gol.kpk.go.id.

 

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0