SE Bupati Klaten tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Luar Kelas
Berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Bupati Klaten Nomor B/400.3/260/2025/12/M tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Luar Kelas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Sederajat, Sekolah Dasar (SD) atau Sederajat, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Sederajat di Kabupaten Klaten
klik di sini
What's Your Reaction?




