SOSIALISASI MEDIA PELAPORAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta menindaklanjuti Pedoman Penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring, Controling, Surveillance For Prevention (MCSP) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 serta Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, kami bermaksud untuk meningkatkan partisipasi seluruh pegawai dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami menginformasikan dan mensosialisasikan media pelaporan tindak pidana korupsi yang dapat digunakan apabila menemukan atau mencurigai adanya indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan kerja kita. Media pelaporan yang tersedia adalah sebagai berikut :
- Lapor Mas Bup
-
- Merupakan platform pengaduan masyarakat milik Pemerintah Kabupaten Klaten yang dapat disampaikan melalui website https://lapormasbup.klaten.go.id/ dan nomor WhatsApp admin Lapor Mas Bup di 085567567333.
- Tata cara penyampaian laporan melalui website adalah sebagai berikut :
- Buka website https://lapormasbup.klaten.go.id/
- Daftarkan diri sebagai pengguna dengan mengisi nama, alamat, dan nomor telepon. Data ini penting agar pihak terkait dapat menghubungi Anda jika diperlukan klarifikasi lebih lanjut.
- Isi formulir pengaduan untuk melaporkan kejadian atau masalah yang terjadi di wilayah Anda.
- Pastikan untuk mengisi setiap kolom dengan data yang akurat dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian agar pengaduan dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
- Tata cara penyampaian laporan melalui nomor WhatsApp admin Lapor Mas Bup adalah sebagai berikut :
- Uraikan kronologi laporan dengan jelas dan lengkap, paling sedikit memuat :
- identitas pelapor,
- substansi laporan,
- pihak yang terlibat,
- waktu,
- tempat,
- kronologi kejadian,
- dan bukti pendukung apabila tersedia.
- Uraikan kronologi laporan dengan jelas dan lengkap, paling sedikit memuat :
- SP4N – LAPOR!
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu :
- Website www.lapor.go.id
- SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)
- Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS)
- Tata cara menyampaikan laporan :
- Buka website www.lapor.go.id
- Uraikan kronologi laporan dengan jelas dan lengkap, paling sedikit memuat :
- identitas pelapor,
- substansi laporan,
- pihak yang terlibat,
- waktu,
- tempat,
- kronologi kejadian,
- dan bukti pendukung apabila tersedia.
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu :
- Whistle Blowing System (WBS)
- Tata cara penyampaian laporan :
- Penyampaian secara langsung, melalui :
- Inspektur Daerah
- Administrator Pengaduan Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten
- Cara Penyampaian Tidak Langsung, melalui :
- Website Whistle Blower System Klaten : www.wbs.klaten.go.id
- Website Inspektorat Klaten : https://inspektorat.klaten.go.id/
- Surat kepada Inspektur Daerah Kabupaten Klaten d.a : Jl.Mayor Kusmanto, No.23, Semangkak, Klaten Tengah, Kabupaten Klaten
- Kotak Pengaduan Inspektorat Klaten
- Surat Elektronik/ Email : inspektorat@klaten.go.id
- Whatsapp admin KUPAS! (Kanal Konsultasi dan Pengaduan Masyarakat) : 085129968864
- Penyampaian secara langsung, melalui :
- Tata cara penyampaian laporan :
-
-
- Dalam menyampaikan laporan pengaduan dimohon menguraikan kronologi laporan dengan jelas dan lengkap, paling sedikit memuat :
- identitas pelapor,
- substansi laporan,
- pihak yang terlibat,
- waktu,
- tempat,
- kronologi kejadian,
- dan bukti pendukung apabila tersedia.
- Dalam menyampaikan laporan pengaduan dimohon menguraikan kronologi laporan dengan jelas dan lengkap, paling sedikit memuat :
-
What's Your Reaction?




