Jam Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten pada Bulan Ramadhan Tahun 2025

Jam Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten pada Bulan Ramadhan Tahun 2025

Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten Nomor 000.8.3/7/2025/08 tentang Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan Tahun 2025, disampaikan sebagai berikut:

  1. Jam Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Jam Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten di bulan Ramadhan minimal sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh ) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
  2. Jam kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten sebagaimana dimaksud angka 1 bagi yang menerapkan 5 (lima) hari kerja diatur sebagai berikut :
    Hari Senin s/d Kamis : Mulai pukul 08.00 WIB s/d 15.30 WIB
    Hari Jumat : Mulai pukul 08.00 WIB s/d 11.00 WIB

Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.

Files

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0